Pemerintah menaikkan santunan asuransi untuk korban kecelakaan di
jalan sebesar 2,5 kali lipat. Ketentuan baru ini mulai berlaku sejak
April 2008 untuk kecelakaan di jalan dan transportasi penyeberangan.
Kenaikan ini untuk meningkatkan keselamatan transportasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan, Iskandar
Abubakar, mengatakan dengan kenaikan itu maka santunan korban
meninggal menjadi Rp 25 juta. Adapun untuk korban meninggal pada
transportasi penyeberangan ditambah dengan santunan lain totalnya
menjadi Rp 65 juta.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya mengajukan usul ke Departemen Keuangan
agar santunan asuransi naik antara 2,5 - 5 kali lipat. "Ke depannya
diharapkan naik mengikuti inflasi," kata Iskandar di Jakarta Senin
(14/4). Namun kenaikan santunan itu tidak diikuti kenaikan premi.
Iskandar menambahkan, tingkat kecelakaan jalan di Indonesia termasuk
kategori tinggi. Kerugian dari kecelakaan jalan mencapai 2,8 persen
dari gross domestic product atau sekitar Rp 8 triliun.
No comments:
Post a Comment