Apakah kalian semua tidak menyadari, dengan beredarnya VCD2 porno,
majalah2 porno, dll itu telah merusak akhlak anak2 kita, yang pada
akhirnya merusak wanita2 kita, karena menjadi model/bintang sex
sebagai bentuk apresiasi seni.
UU ini hanya mengatur pornografi dalam bentuk Media, jadi jika anda
mau berpakaian seksi (ato bugil sekalipun), jika tidak direkam dalam
suatu media yang bisa disebarluaskan, tentu tidak akan melanggar UU
ini.
Ditulis untuk mengomentari artikel UU Pornografi dan Pemilu 2009 -
tulisan Wimar Witular
No comments:
Post a Comment