Pages

Thursday, October 13, 2011

[Koran-Digital] EDITORIAL Lampu Kuning bagi Tipikor

Kita khawatir dakwaan jaksa KPK juga mulai lemah sehingga hakim tipikor pun dengan mudah menjatuhkan vonis bebas."

Silakan tanggapi Editorial ini melalui: mediaindonesia.com

HANYA ada satu semangat ketika Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dibentuk, yakni melenyapkan korupsi dari Bumi Pertiwi.

Semangat itu lahir karena korupsi telah merapuhkan seluruh sendi kehidupan bangsa dan negara.
Korupsi tidak bisa lagi diberangus dengan cara-cara konvensional melalui polisi dan jaksa, tetapi memerlukan institusi super bertangan besi dan bersenjata pamungkas.

Karena itu, KPK diberi keistimewaan memiliki hak penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Tidak ada badan peradilan yang memegang tiga kewenangan itu di satu tangan, kecuali KPK. Hakim tipikor pun tidak hanya berasal dari hakim karier, tetapi juga hakim ad hoc dari jalur nonkarier.

Pertempuran sengit melawan koruptor yang di lakukan KPK selama sembilan tahun terakhir telah menggiring banyak orang ke bui.
Tidak saja kalangan eksekutif, tapi juga anggota DPR yang terhormat. Para hakim, jaksa, dan pe ng usaha juga dibawa ke penjara.

Korupsi yang masif dan sistemis mendorong pembentukan pengadilan tipikor di daerah. Pengadilan negeri dinilai terlam pau bermurah hati menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa korupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat pada semester I 2010 pengadilan negeri membebaskan 54,82% terdakwa korupsi. Kalaupun dihukum, vonis yang dijatuhkan ringan, hanya 1-2 tahun penjara.

Pengadilan tipikor yang diharapkan bisa membuat koruptor jera mulai terjangkit oleh penyakit pengadilan negeri. Pengadilan tipikor tidak lagi angker karena kian rajin pula membebaskan terdakwa korupsi.

Contohnya pengadilan tipikor di empat daerah, yakni Jakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya.
Mereka setidaknya telah membebaskan 26 terdakwa korupsi. Dari jumlah itu, sebanyak 25 kasus diajukan kejaksaan negeri dan satu kasus diajukan jaksa KPK.

Kasus Wali Kota nonaktif Bekasi Mochtar Mohamad yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung (11/10) merupakan kali pertama KPK kalah.

Semakin seringnya pengadilan tipikor membebaskan terdakwa korupsi menunjukkan pengadilan tipikor tidak beda dengan pengadilan negeri.

Majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis bebas selalu dengan dalih dakwaan jaksa lemah. Kita khawatir dakwaan jaksa KPK juga mulai lemah sehingga hakim tipikor pun dengan mudah menjatuhkan vonis bebas.

Jika pengadilan tipikor mulai sama dengan pengadilan negeri dan jaksa KPK tidak lagi beda dengan jaksa negeri, masih perlukah pengadilan tipikor di daerah?

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2011/10/14/ArticleHtmls/EDITORIAL-Lampu-Kuning-bagi-Tipikor-14102011001007.shtml?Mode=1


No comments: