HAK VETO di PBB vs. HAK VETO PRESIDEN
HAK VETO ANGGOTA TETAP SECURITY COUNCIL di United Nations (PBB)
Vs.
HAK VETO DEMOCRATIC PRESIDENT
Hak VETO di PBB, dimiliki dan hanya diberikan kepada 5 negara (China, Russia, USA, French dan United Kingdom); sementara itu ratusan negara lainya hanya bisa gigit jari. HAK VETO ini dimanfaatkan dan dipakai oleh anggota btetap Security Council untu MENJEGAL, resolusi di PBB yang mereka (5 negara) anggap tidak menguntungkan negaranya masing-masing atau at best Abstain, baik secara ekonomi, politik, atau alasanya strategic lainya.
*
HAK VETO ini hanya menguntungkan 5 anggota tetap Security Council dan memang, hak veto di PBB ini dibikin dan didesigned untuk melindungi dan tetap menjadikan 5 negara anggota tetap security council di PBB itu, bukan hanya A SUPER-BODY as a group, tetapi A SUPER POWER secara individu. Jelas sekali HAK VETO di PBB, hanya menguntungkan sepihak.
HAK VETO ini hanya menguntungkan 5 anggota tetap Security Council dan memang, hak veto di PBB ini dibikin dan didesigned untuk melindungi dan tetap menjadikan 5 negara anggota tetap security council di PBB itu, bukan hanya A SUPER-BODY as a group, tetapi A SUPER POWER secara individu. Jelas sekali HAK VETO di PBB, hanya menguntungkan sepihak.
*
Lagi-lagi disinilah kehebatan Bung Karno, mengapa beliau at some point, membawa Indonesia keluar dari keanggotaan PBB, dan membuat gerakan NON-BLOCK. Anehnya, hingga detik ini, masih begitu banyak negara-negara berkembang; non-nuclear power, yang mau saja menjadi stooges dari 5 negara super power ini dengan tetap menjadi anggota di PBB.
*
Memang ada untungnya menjadi anggota di PBB, but the end game and the big picture, they are powerless dihadapan 5 negara tetap Security Council. I thought we are all equal!
*
Sementara itu, HAK VETO democratic Presiden adalah untuk menjadikan seorang Presiden; The Head of the Executive, kepala pemerintahan dan juga kepala negara, menjadi INDEPENDENT; bukanya menjadi a SUPERMAN atau SUPER-BODY.
*
Ini bedanya secara fundamental dan alasanya; kalau mau dibandingkan dengan HAK VETO di PBB:
*
1). Dengan diterapakan sistem Presidential, system pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang ada hingga detik ini, DPR sebagai lembaga Legislative bisa meloloskan RUU apa saja yang disukai perutnya; entah itu disukai rakyat atau tidak; seperti RUU pornoaksi, pronography atau pornowati, pornowarto atau porno wiryawan, dll., DPR memiliki kebebasan yang luar biasa, tanpa adanya "oversight" sama sekali.
*
2). Setelah RUU ini lolos dari DPR, maka RUU ini akan diberikan kepada Presiden Indonesia untuk di reviewed dan waktu yang diberikan adalah 30 hari.
*
3). Anehnya, hak review Presiden ini kayak HAK MEMBACA KORAN DI PAGI HARI. Karena apa?
*
Karena, meski Presiden Indonesia itu "setuju atau tidak setuju", RUU yang sudah lolos dari DPR itu, akan menjadi UU baru setelah masa 30 hari berakhir dan Presiden Indonesia, TIDAK punya hak untuk menolaknya (mem-VETO RUU).
*
Pernah nggak anda bertanya: "buat apa kita memiliki Presiden, tapi hanya diberi HAK untuk membaca KORAN, yang diterbitkan oleh DPR yang diberi nama RUU? Kayak Presiden nggak ada kerjaan aja? Sudah berapa lama sistem seperti ini berjalan? Eh, sudah berjalan puluhan tahun sampai DETIK ini, bukan?
*
Jadi setelah 30 hari berlalu; no matter what, entah itu ada Tsunami atau tidak ada Tsunami, entah itu Presiden setuju atau tidak setuju, maka RUU itu akan tetap menjadi UU baru, dengan tanda tangan Presiden atau tidak. Wow…??? Interesting!!!
*
Hal ini menjadikan President Indonesia mendapat julukan sebagai a lame duck President at all times alais Presiden tanpa gigi bin ompong, membuat DPR lebih tinggi kekuasaanya daripada President. Karena itu, tidak HERAN khan kalau Presiden SBY terpilih menjadi paranoid harus bikin SEKGAB (sekretaris koalisi gabungan) untuk meng-counter kekuasaan DPR; yang anggotanya adalah kader-kader partai politik.
*
Padahal kalau dilihat dari segi HUKUM, UUD 1945 baik sebelum maupun yang sudah di amandemen (KONSTITUSI), konsep dan prinsip-prinsip Demokrasi yang ada, pembentukan SEKGAB atau koalisi gabungan dalam sistem Presidential adalah tidak masuk akal, tidak perlu, UN-WARRANTED, TIDAK KONSTITUSIONAL, TIDAK ADA HUKUMNYA, dan sekedar mengebiri dan mengibuli kepentingan rakyat Indonesia demi menjaga dan melindungi kepentingan partai politik dan partai koalisi yang kini SEDANG BERKUASA!
*
Alhasil, ya kursi kabinet MENTERI harus dibagi-bagikan kepada partai politik yang mau berkoalisi dengan pemerintah, meski orang yang ditunjuk jadi MENTERI, nggak tahu apa-apa bin bloon dengan jabatan yang didudukinya! Inikah wajah demokrasi di Indonesia, sebagai cerminan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat? Atau sistem pemerintahan yang mengebiri dan mengibulin kepentingan rakyat?
*
Padahal kalau dilihat dari segi HUKUM, UUD 1945 baik sebelum maupun yang sudah di amandemen (KONSTITUSI), konsep dan prinsip-prinsip Demokrasi yang ada, pembentukan SEKGAB atau koalisi gabungan dalam sistem Presidential adalah tidak masuk akal, tidak perlu, UN-WARRANTED, TIDAK KONSTITUSIONAL, TIDAK ADA HUKUMNYA, dan sekedar mengebiri dan mengibuli kepentingan rakyat Indonesia demi menjaga dan melindungi kepentingan partai politik dan partai koalisi yang kini SEDANG BERKUASA!
*
Alhasil, ya kursi kabinet MENTERI harus dibagi-bagikan kepada partai politik yang mau berkoalisi dengan pemerintah, meski orang yang ditunjuk jadi MENTERI, nggak tahu apa-apa bin bloon dengan jabatan yang didudukinya! Inikah wajah demokrasi di Indonesia, sebagai cerminan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat? Atau sistem pemerintahan yang mengebiri dan mengibulin kepentingan rakyat?
*
Solusi yang pernah saya berikan; dan hal ini sudah saya publikasikan diwebsite maupuan dalam banyak tulisan kami diberbagi blogs adalah dengan memberi dan membekali Presiden Indonesia, HAK VETO!
*
Bagaimana PENG-IMPLEMENTASIAN-NYA? Secara singkat sbb:
*
1). DPR boleh meloloskan RUU apa saja; sesuai hak konstitusionalnya DPR untuk merubah, menghilangkan, merevisi dan memperkenalkan RUU baru. Setelah RUU itu lolos dari DPR, maka RUU itu akan diberikan kepada Presiden untuk di reviewed; dengan waktu 30 hari.
*
Kalau, Presiden Indonesia secara umum atau secara prinsip memandang RUU baru itu, katakanlah "it is not in the best interest of Indonesia as a whole; banyak konyolnya dari pada manfaatnya, maka Presiden Indonesia perlu diberi HAK VETO untuk menolak RUU itu.
*
Terus apa yang akan terjadi dengan RUU yang telah di VETO oleh Presiden?
*
Inilah process selanjutnya yang perlu diambil dan inilah yang membedakan anatara HAK VETO PRESIDEN dengan HAK VETO anggota tetap di Security council di PBB.
*
2). RUU itu akan dikembalikan ke DPR, untuk diperdebatkan dan di RE-VOTING lagi.
*
DPR punya 2 pilihan:
*
DPR punya 2 pilihan:
*
A). Merubah atau merevisi RUU yang sudah lolos dari DPR tapi di VETO Presiden, dengan mengakomodasikan keberatan-keberatan yang diberikan oleh Presiden dalam RUU itu, dan kemudian melakukan RE-VOTING lagi untuk meloloskan "revised RUU" lagi.
*
Jadi process ini seperti process awal dalam membuat dan meloloskan RUU baru. Setelah revised RUU ini lolos dari DPR, harus diberikan kepada Presiden untuk di REVIEW lagi, dan memberi Presiden waktu 30 hari.
A). Merubah atau merevisi RUU yang sudah lolos dari DPR tapi di VETO Presiden, dengan mengakomodasikan keberatan-keberatan yang diberikan oleh Presiden dalam RUU itu, dan kemudian melakukan RE-VOTING lagi untuk meloloskan "revised RUU" lagi.
*
Jadi process ini seperti process awal dalam membuat dan meloloskan RUU baru. Setelah revised RUU ini lolos dari DPR, harus diberikan kepada Presiden untuk di REVIEW lagi, dan memberi Presiden waktu 30 hari.
*
Process ini bisa dilakukan over and over again berkali-kali hingga Presiden setuju dan mau menanda-tangani RUU itu untuk menjadi UU baru, demi kesepakatan, drmi keutuhan dan kepentingan bersama. Itulah yang namanya KOMPROMI.
*
Atau,
Atau,
*
B). Membiarkan RUU ini sebagaimana adanya secara original, dan DPR bisa melobby satu-sama lain antar anggota DPR untuk melakukan RE-VOTING terhadap RUU yang sama, guna mendapatkan suara paling tidak 3/4 menyetujuinya.
*
Kalau langkah ke#2 (point B) diatas itu diambil, dan DPR berhasil mendapatkan paling tidak 3/4 suara menyetujuinya, maka RUU yang sudah di VETO Presiden ini, akan menjadi UU baru.
*
Hak DPR untuk melangkahi HAK VETO Presiden ini dikenal dengan "Overriding President's Veto Right", dengan 3/4 suara menyetujuinya!
*
Inilah sebenarnya makna dari sistem "checks and balances" dalam sistem pemerintahan Demokrasi antara Executive dan Legislative. Dan sistem checks and balances ini tidak sebatas antar Executive dan Legislative, tetapi juga dengan lembaga Judikative.
*
Karena itu, bila HAK VETO diberikan kepada Presiden Indonesia; guna memperbaiki sistem Presidential ayng semrawut saat ini, maka HAK to override President's Veto dengan ¾ suara menyetujuinya, harus juga diberikan kepada DPR. Semuanya ini harus dilakukan dengan membuat amendement terhadap UU politik yang ada saat ini!
*
Itulah process dan pengimplementasian HAK VETO seorang Presiden.
*
Dari sini jelas, HAK Veto Presiden tidak sama dengan HAK VETO anggota tetap Security Council di PBB.
*
Hak Veto anggota tetap di Security Council di PBB dipakai untuk menjegal dan melindungi kepentingan negara a super power, sementara itu HAK VETO Presiden, diberikan untuk menjadikan Presiden "Independent", tidak di bajak dan ditumpangi oleh kepentingan dan kekuatan DPR, guna menciptakan sistem "checks and balances" antara Executive dan Legislative, dan juga demi membela HAK, wewenang, kedaulatan, kepentingan bangsa dan negara, khususnya kepentingan rakyat biasa.
*
Begitu banyak "nuts and bolts" dari sistem pemerintahan demokrasi yang tidak dikenal, atau dikenal tapi tidak di Implementasikan di Indonesia, entah itu disengaja maupun tidak disengaja, demi keuntungan mereka masing-masing.
*
Salah satu syarat yang FUNDAMENTAL dari sistem pemerintahan Demokrasi adalah terbentuknya 3 lembaga negara, (+) ditambah satu lagi yang non-government entity yang disebut dengan FREE MEDIA, yang harus exist, co-equal, separated, dispersed, decentralized, absolute dan independent.
Kata-kata inilah yang perlu diperhatikan:
*
exist, co-equal, separated, dispersed, decentralized, absolute dan independent.
exist, co-equal, separated, dispersed, decentralized, absolute dan independent.
Disamping itu ada 3 kata lain yang juga perlu diperhatikan, yakni:
*
1). Transparency
2). Checks and balances
3). Oversight (Public Oversight)
*
Untuk mnjadikan 3 lembaga itu INDEPENDENT; khususnya Executive; maka HAK VETO perlu diberikan kepada Presiden Indonesia, dan juga HAK to override President's Veto dengan ¾ menyetujuinya kepada DPR.
Tapi bagaimana untuk menjadikan mereka (3 lembaga negara itu) menjadi CO-EQUAL (sama-sama kuat, sejajar, dan seimbang), adalah home-works tersendiri bagi poltiisi Indonesia, khususnya anggota DPR dan pemerintah yang masih perlu diperdebatkan, dikemas, di undang-undangkan dan di implementasikan. Tanpa itu, mustahil demokrasi akan bisa berjalan dengan baik di Indonesia.
*
Coba lihat yang ada di Indonesia saat ini:
*
1). DPR lebih tinggi dari Presiden. Jadinya UN-EQUAL! How come?
*
1). DPR lebih tinggi dari Presiden. Jadinya UN-EQUAL! How come?
*
2). DPR tidak ada yang mengawasi (oversight) menjadikan DPR; a soft-dictator dalam demokrasi. Kok bisa? Katanya negara Demokrasi? Masak negara demokrasi masih ada dictator?
*
3). MK (Mahkamah Konstitusi), dengan menempatkan MK sebagai satu lembaga tinggi negara, dimana semua keputusanya (MK) menjadi final, tidak bisa diganggu-gugat oleh siapapun, oleh lembaga manapun, menjadikan MK another soft-dictator; a super-body, dalam kontek pemerintahan demokrasi di Indonesia!Lho kok bisa-bisanya ya, ada banyak dictator-dictator kecil di dalam demokrasi?
*
Ini model pemerintahan demokrasi kayak apa? Belum lagi membahas status dan fungsi KPK dan status KEPOLISIAN di Indonesia yang ditaruh di bawah Presiden.
*
Kepolisian khan punya "judicial power", dan Presiden punya "Executive Power". Kalau KEPOLISIAN ditaruh dibawah ketiak President, sama saja memberi Presiden Indonesia 2 powers, yakni "Executive Power" dan juga "Judicial Power" secara proxy melalui KEPOLISIAN. Ini sih namanya Demokrasi MABUK!
*
Semua lembaga negara yang memiliki "JUDICIAL POWER", seperti kekuasaan untuk "menangkap, menyita, menahan, dan mau memenjarakan seorang warga negara, maka lembaga itu harus ditaruh di "JUDICIARY", dan bukanya di taruh dibawah EXECUTIVE power. Secara detailsnya, kita bisa perdebatkan!
Semua lembaga negara yang memiliki "JUDICIAL POWER", seperti kekuasaan untuk "menangkap, menyita, menahan, dan mau memenjarakan seorang warga negara, maka lembaga itu harus ditaruh di "JUDICIARY", dan bukanya di taruh dibawah EXECUTIVE power. Secara detailsnya, kita bisa perdebatkan!
*
Tapi coba anda perhatikan, ada berapa orang, berapa politisi, media, akademisi, praktisi, wartawan, pejabat negara dan wakil rakyat serta kader partai politik di Indonesia yang pernah mempersoalkan hal ini, kecuali KAMI; dari Partai Masa Depan Indonesia Mandiri (PARMADIM)? Terlalu banyak kekonyolan dalam pengimplementasian prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia, baik dari pusat hingga ke daerah. Masih begitu banyak yang harus direformed!
*
4). belum lagi kalau kita perdebatan tentang anggota DPR, politisi, akademisi, praktisi, dan pejabat negara yang suka mencampur-adukan atau mengawinkan 2 kata atau 2 idiologies yang belum tentu harmony, tanpa memikirkan dan mengubris kemungkinan adanya konflik idiology, seperti perkawinan 2 kata bawah ini, yakni Demokrasi dan Pancasila, menjadi: "DEMOKRASI PANCASILA".
*
Kapan DEMOKRASI PANCASILA dicetuskan, oleh siapa, dimana, apa dan bagimana bentuk sistem pemerintahanya, konsep serta prinsip-prinsip dari sistem pemerintahan DEMOKRASI PANCASILA?
*
Pancasila adalah satu falsafah, satu idiology dan satu pemikran tersendiri untuk dijadikan dasar pemerintahan di Indonesia dengan konsep, prinsip, dasar-dasar hukum, sosial, politik, budaya yang ada di Indonesia waktu itu sekitar tahun 1940'an.
*
Begitu juga dengan Demokrasi, yang juga satu pemikiran tersendiri, satu ideology yang sangat complex nan comprehensive yang sudah terbukti KESAKTIANYA ratusan kalau nggak ribuan tahun hingga kini telah diadopsi oleh banyak negara dan masih menjadi BEACON dan harapan dari hampir mayoritas masayarakat di dunia ini.
*
Bahkan ARAB UPRISING yang baru-barusan terjadi di Egypt, Tunisia, Syria, Libya dan Yemen di abad 21st century ini, masih juga memakai prinsip-prinsip ajaran demokrasi sebagai tuntutan mereka, sebagai alasan pergerakan mereka. Padahal mereka adalah bangsa di TIMUR TENGAH?
*
Mengapa meraka tidak menuntut prinsip-prinsip dalam sistem pemerintahan khilafat (Calip)? Mengapa pergerakan mereka mengunakan Demokrasi sebagai dasar tuntutan mereka?
*
Karena memang ajaran dan prinsip-prinsip Demokrasi memberikan jaminan dan guarantee of UNIVERSAL HUMAN RIGHTS bagi warna negaranya! Ssementara itu sistem pemerintahan lain yang non-demokrasi, tidak memberikan jaminan dan perlindungan itu!
*
Dengan berbagai revisi, perbaikan sana-sini, amandement dan dikelurkanya UU baru yang berkali-kali dan bertumpuk-tumpuk untuk terus menyempurnakan pengimpelementasinya dilapangan, sistem demokrasi sudah berjalan ratusan tahun di banyak negara dan di USA sendiri sudah berjalan lebih dari lebih 230 tahun.
*
Kalau orang sudah berumur 230 tahun, tentunya orang itu sudah sangat dewasa; sudah mbludek dengan makan rasa gula dan garamnya demokrasi.
*
Kalau orang sudah berumur 230 tahun, tentunya orang itu sudah sangat dewasa; sudah mbludek dengan makan rasa gula dan garamnya demokrasi.
*
Indonesia; menurut pendapat kami, tidak perlu re-inventing a new form of Democracy, tinggal belajar dan mengambil yang terbaik dari sistem demokrasi yang ada, dan disesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi dan politik di Indonesia.
*
Demokrasi yang ada saat ini, dengan segala konsep, ideology, dasar hukum, sistem pemerintahan dan prinsip-prinsipnya telah diuji kesaktianya ratusan tahun. Kenapa Indonesia harus re-inventing a new one?
*
Kalau toh Indonesia akan mengadopsi sistem pemerintahan Demokrasi yang baru, yang lebih berbau Indonesia, maka selama kata DEMOKRASI itu dipakai, diasopsi dan dijadikan embel-embel, maka sistem pemerintahan baru itu TIDAK AKAN BISA LEPAS dari 11 prinsip-prinsip Demokrasi yang ada, yakni:
Indonesia; menurut pendapat kami, tidak perlu re-inventing a new form of Democracy, tinggal belajar dan mengambil yang terbaik dari sistem demokrasi yang ada, dan disesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi dan politik di Indonesia.
*
Demokrasi yang ada saat ini, dengan segala konsep, ideology, dasar hukum, sistem pemerintahan dan prinsip-prinsipnya telah diuji kesaktianya ratusan tahun. Kenapa Indonesia harus re-inventing a new one?
*
Kalau toh Indonesia akan mengadopsi sistem pemerintahan Demokrasi yang baru, yang lebih berbau Indonesia, maka selama kata DEMOKRASI itu dipakai, diasopsi dan dijadikan embel-embel, maka sistem pemerintahan baru itu TIDAK AKAN BISA LEPAS dari 11 prinsip-prinsip Demokrasi yang ada, yakni:
*
THE PILLARS OF DEMOCRACY | |
· Sovereignty of the people. · Government based upon consent of the governed. · Majority rule. · Minority rights. · Guarantee of basic human rights. · Free and fair elections. · Equality before the law. · Due process of law. · Constitutional limits on government. · Social, economic, and political pluralism. · Values of tolerance, pragmatism, cooperation, and compromise. | |
BASIC HUMAN RIGHTS | |
· Freedom of speech, expression, and the press. · Freedom of religion. · Freedom of assembly and association. · Right to equal protection of the law. · Right to due process and fair trial. |
*
Karena itu, saat ini Indonesia perlu mencari "JALAN TENGAH" (compromised measures) untuk bisa mengharmonisasikan antara ideology PANCASILA, UUD 1945 dengan ideolgy, konsep, dasar hukum, sistem pemerintahan dan prinsip-prinsip demokrasi yang ada, guna menjembatani segala keruwetan dan kesemrawutan yang ada selama ini, bila Indonesia ingin mengadopsi sistem pemerintahan demokrasi yang baik.
*
Inilah beberapa KEPINCANGAN dan KERANCUAN dari sistem Demokrasi di Indonesia saat ini. Kami bisa pint point and point it out, puluhan kalau nggak RATUSAN kepincangan dan kerancuan lain yang ada dalam sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia saat ini, yang perlu direvisi, direformed, diperbaiki dan disempurnakan demi terlaksananya sistem pemerintahan demokrasi yang berfokus dan berorientasi terhadap kepentingan rakyat.
Inilah beberapa KEPINCANGAN dan KERANCUAN dari sistem Demokrasi di Indonesia saat ini. Kami bisa pint point and point it out, puluhan kalau nggak RATUSAN kepincangan dan kerancuan lain yang ada dalam sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia saat ini, yang perlu direvisi, direformed, diperbaiki dan disempurnakan demi terlaksananya sistem pemerintahan demokrasi yang berfokus dan berorientasi terhadap kepentingan rakyat.
*
Kami sudah mempersiapkan diri untuk memperdebatkan semua masalah ini secara terbuka, direct, one-on-one atau secara berkelompok dengan rakyat Indonesia (VOTERS) hingga semua debacle ini bisa kita perdebatkan dan diketahui langsung dengan rakyat biasa, apa dan bagaimana memecahkan masalah-masalah kritis yang kini dihadapi bangsa dan negara Indonesia, baik itu dalam bidang sosial, ekonomi dan politik.
*
Kecenderungan yang ada, dari perdebatan dalam forum di FB, Blogs atau media lain, tidak banyak memberi pencerahan dan pemecahan karena yang diperdebatkan issuenya terlau broad (terlalu banyak topik yang diperdebatkan), ngambang (terlalu banyak opini dan ideas yang disajikan), sedikit ngawur (karena terlalu banyak berasumsi, tidak tahu atau kurang jelas dengan issue pokok yang diperdebatkan seperti hak VETO), dan karena kurangnya pengetahaun, pengalaman dan kurang jelas akan issue yang diperdebatkan, akhirnya mengambil kesimpulan yang salah juga.Akibatnya, solusi yang diberikanpun TIDAK mencerahkan, tidak masuk akal, tidak ada hubunganya, sekedar wacana, tidak memberi penyelesainya yang pas dan tuntas, tidak mengena dan semakin ruwet!
*
Perdebatan semacam ini sama dengan peng-adopsian dan peng-implementasian sistem pemerintahan Demokrasi di Indonesia. Begitu banyak orang, politisi, akademisi dan praktisi yang mengaku tahu benar; isi dan definisi dari Demokrasi in and out, tetapi wajah pemerintahan Demokrasi yang ada di Indonesia (baik itu sistem Presidential dan Parlementer) TIDAK MEREFLEKSI, tidak mencerminkan dari klaim mereka, bahkan jauh dari apa yang disebut sistem pemerintahan demokratis.
*
Lebih dari itu, kalau ada apa-apa di Indonesia, seperti banyaknya korupsi, banyaknya transaksi-transaksi terselubung di PDR, banyaknya maling adan bajingan berkeliaraan di DPR, di Executive dan di Judikative, mereka cepat-cepat menyalahkan, menarik garis lurus dan menyimpulkan DEMOKRASI sebagai biang keladinya, menyalahkan sistem pemerintahan PRESIDENTIAL. Padahal mereka itu yang tidak tahu apa itu DEMOKRASI!
*
Lebih dari itu, kalau ada apa-apa di Indonesia, seperti banyaknya korupsi, banyaknya transaksi-transaksi terselubung di PDR, banyaknya maling adan bajingan berkeliaraan di DPR, di Executive dan di Judikative, mereka cepat-cepat menyalahkan, menarik garis lurus dan menyimpulkan DEMOKRASI sebagai biang keladinya, menyalahkan sistem pemerintahan PRESIDENTIAL. Padahal mereka itu yang tidak tahu apa itu DEMOKRASI!
*
Kalau dilihat dari manfaat dan keuntungan bagi rakyat kecil dan rakyat biasa, Demokrasi meski bukanlah satu sistem pemerintahan yang sempurna, tetapi dibanding dengan sistem pemerintahan yang lainya yang non-demokrasi, Democracy is still the BEST form of government; masih merupakan satu sistem pemerintahan yang terbaik didunia ini, dibanding dengan sistem pemerintahan yang lain yang non-demokrasi. Karena apa?
*
Karena pemerintahan Demokrasi mengedepankandan berfokus pada kepentingan rakyat sevcara menyeluruh, sementara itu sistem pemerintahan non-demokrasi lainya, tidak mengedepankan dan tidak berfokus pada kepentingan RAKYAT. Mereka hanya mengedepankan dan berfokus pada kepentingan diri sendiri, keluarga, beberapa orang, golongan tertentu dan inner-circle!
*
Karena pemerintahan Demokrasi mengedepankandan berfokus pada kepentingan rakyat sevcara menyeluruh, sementara itu sistem pemerintahan non-demokrasi lainya, tidak mengedepankan dan tidak berfokus pada kepentingan RAKYAT. Mereka hanya mengedepankan dan berfokus pada kepentingan diri sendiri, keluarga, beberapa orang, golongan tertentu dan inner-circle!
*
Karena itu, kalau ada sistem pemerintahan demokrasi, tetapi pejabat negara dan wakil rakyatnya hanya mementingkan dan mengedepankan kepentingan diri sendiri, keluarga, beberapa orang, golongan tertentu, kepentingan partai politik dan inner-circle, apa bedanya dengan pemerintahan NON-DEMOKRASI, seperti dictator, junta, authoritarian, totalitarian, monarchy, oligarchy, theocracy, anarchy dan jalan kaki? Ops..
*
You tell me, Indonesia!
*
You tell me, Indonesia!
*
*
Chris Komari
Chairman/PARMADIM
Chairman/PARMADIM
From: Koran Digital <korandigital@gmail.com>
To: koran-digital@googlegroups.com
Sent: Sunday, October 9, 2011 6:59 PM
Subject: [Koran-Digital] Presiden: Perangi Perampokan Uang Rakyat
http://epaper.korantempo.com/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/10/10/ArticleHtmls/Presiden-Perangi-Perampokan-Uang-Rakyat-10102011003016.shtml?Mode=1
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
To: koran-digital@googlegroups.com
Sent: Sunday, October 9, 2011 6:59 PM
Subject: [Koran-Digital] Presiden: Perangi Perampokan Uang Rakyat
Ketua DPR yakin "pesta anggaran" bisa diakhiri.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar pemborosan uang rakyat segera dihentikan, baik yang berasal dari anggaran negara dan daerah maupun di sejumlah badan usaha milik negara. Staf Khusus Kepresidenan Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa mengatakan, instruksi itu disampaikan Presiden dalam pertemuan dengan para staf khusus, Sabtu malam lalu. "Ini disampaikan terkait dengan manajemen anggaran pemerintahan. Pesta pora telah berakhir," kata Daniel melalui pesan pendek (SMS) kepada Tempo kemarin.
Menurut Daniel, pilihan
untuk menghentikan pemborosan uang rakyat sudah jelas, yakni bersama Presiden memerangi perampokan uang rakyat atau bersama mereka yang menjadi pelaku pemborosan. "Perlawanan terhadap perang yang kami canangkan sudah datang." Pertemuan itu juga membahas pencanangan perubahan jalannya pemerintahan dalam tiga tahun mendatang. Presiden, menurut Daniel, menegaskan fundamental pengelolaan pemerintahan akan berubah pasca-reshuffle, yakni berorientasi pada kemaslahatan publik."Artinya, rakyat ikut mengontrol jajaran pemerintahan dari pusat hingga daerah,"ujarnya."Semua aparatur diminta bergegas menjalani cara baru." Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie yakin "pesta
anggaran" bisa diakhiri, seperti diamanatkan Presiden. "Pesta pora anggaran oleh sejumlah oknum bisa diakhiri," ujar Wakil Ketua Pembina Partai Demokrat itu saat dihubungi kemarin.
Belakangan ini marak pemberitaan soal dugaan calo anggaran. Salah satu kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi adalah kasus proyek transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pihak yang berperan sebagai perantara dalam anggaran proyek senilai Rp 500 miliar itu.
Marzuki tidak bisa memungkiri praktek semacam itu ada di kalangan DPR. Namun, dia mengklaim, praktek percaloan anggaran hanya dilakukan segelintir orang."Terpenting, kementerian, bupati, gubernur tidak main-main so
al uang anggaran,"katanya. Marzuki mengusulkan dua langkah untuk memberantas hal tersebut. Pertama, program rencana strategis untuk menyerap aspirasi daerah harus dibuat di DPR. Dengan demikian, menurut dia, perjuangan konstituen di daerah harus melalui rumah aspirasi.
"Bukan dengan datang ke Jakarta seperti saat ini,"ujarnya.
Kedua, Marzuki melanjutkan, transaksi uang tunai di atas Rp 5 juta harus melalui perbankan. Cara ini akan membatasi oknum tertentu melakukan korupsi."Ini juga untuk mengoptimalkan pengawasan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,"katanya."Kalau dua rencana program itu dilaksanakan, DPR bisa steril dari calo."
http://epaper.korantempo.com/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/10/10/ArticleHtmls/Presiden-Perangi-Perampokan-Uang-Rakyat-10102011003016.shtml?Mode=1
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
No comments:
Post a Comment