Pages

Thursday, October 13, 2011

[Koran-Digital] Sulitnya Mendapat Informasi yang Jelas

BERITA mengenai temuan tim peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB)
terkait susu formula yang diduga mengandung bakteri Enterobacter
sakazakii belumlah hilang dari ingatan masyarakat. Terlebih hingga kini
masyarakat tidak diberi tahu jenis dan merek susu apa saja yang terkena
bakteri tersebut. Padahal, masyarakat berhak untuk mengetahui hal itu
karena produk susu tersebut dikonsumsi oleh kalangan umum.

Kejadian itu menjadi salah satu fakta yang menunjukkan sulitnya
masyarakat untuk mendapatkan informasi yang notabene bersentuhan lang
sung dengan kepentingan publik. Kehadiran UndangUndang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diharapkan mampu
memperbaiki kondisi itu.

Sayangnya, setelah lewat satu tahun, dampak positif dari UU yang berlaku
sejak 1 Mei 2010 itu ternyata belum dirasakan masyarakat.

Pengalaman yang dialami

Fajar Yanuar, 27, bisa menjadi contohnya. Pegawai swasta di Jakarta asal
Bandung itu mengaku kebingungan saat harus mengurus kartu tanda penduduk
(KTP) baru untuk wilayah Jakarta.

"Gak jelas, katanya gratis, tapi ada yang bilang untuk mengurus KTP di
Jakarta biayanya minimal di atas Rp100 ribu. Ada juga yang bilang cuma
Rp25 ribu. Sudah tanya ke pengurus kelurahan tapi informasinya simpang
siur," papar Fajar.

Fajar tak tahu bahwa dengan diberlakukannya UU KIP sejak setahun lampau,
dirinya berhak mendapat informasi yang jelas tentang berbagai kebijakan
publik. Ia bahkan tidak paham apa itu KIP.

Terkait hal itu, Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Cucu
Ahmad Kurnia mengatakan bahwa informasi publik dari pihak pemprov telah
disosialisasikan. Hanya saja, pelayanan di lapangan memang belum maksimal.

"Informasi-informasi terkait

kepentingan publik sudah kita umumkan sesuai peraturan.

Tapi biasanya yang tidak maksimal itu adalah pelayanan di lapangan. Saya
akui masih perlu dibenahi," jelasnya.

Apa pun alasan yang dikeluar kan oleh para pembuat ke bijakan,
masyarakat berhak mendapatkan informasi yang tepat dan transparan.

"Dari masalah berapa biaya pembuat an KTP, paspor, SIM, dan dokumen
serta pelayanan lainnya hingga penjelasan kasus-kasus besar yang menyita
perhatian publik perlu diinformasikan dalam porsi yang layak," ujar
Chairul Anam, Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir
(Kasum) pada kesempatan terpisah.

Hadirnya UU KIP dan terbentuknya Komisi Informasi Pusat membawa secercah
harapan untuk meng ungkap kasus-kasus besar yang selama ini belum jelas,
seperti kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir. Setidaknya
itu yang diharapkan Kasum. (HZ/S-3)

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2011/10/14/ArticleHtmls/Sulitnya-Mendapat-Informasi-yang-Jelas-14102011012006.shtml?Mode=1

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

No comments: