Pages

Friday, March 5, 2010

[Koran-Digital] Mahfud: Posisi Boediono Aman



From: Koran Digital <korandigital@*****.com>
Date: 2010/3/5
Subject: [Koran-Digital] Mahfud: Posisi Boediono Aman


"Kalau mau menilai be- nar atau salah, harus melalui proses hukum."
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. berpen- dapat, posisi Wakil
Presiden Boediono masih aman. "Saya melihat Boediono tidak teran- cam.
Dari sisi yuridis, perlu pro- ses panjang dan tidak mulus (untuk
melakukan pemakzul- an),"ujarnya di Mahkamah Kon- stitusi kemarin.

Pernyataan itu disampaikan- nya untuk menanggapi hasil akhir Panitia
Khusus Angket Bank Century, yang diputuskan dalam rapat paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu ma- lam lalu. Keputusan yang memi- lih
opsi C itu menyatakan, kebi- jakan pemberian fasilitas pin- jaman
jangka pendek dan dana talangan Rp 6,7 triliun terhadap Century
bermasalah. Mahfud menegaskan, kepu- tusan DPR itu bukan berarti
Boediono dan Menteri Keuang- an Sri Mulyani salah. "Tapi ka- lah saja
dalam politik," ujarnya.
"Dalam politik itu, tekanannya menang atau kalah. Kalau mau menilai
benar atau salah, harus melalui proses hukum."

Mahfud menjelaskan, setelah ada putusan itu, DPR masih ha- rus
terlebih dulu menyatakan pendapat dalam sidang paripur- na yang
dihadiri 75 persen ang- gotanya. Pendapat itu pun harus disetujui
minimal 75 persen ha- dirin. Proses pemakzulan juga harus diputuskan
dalam sidang paripurna dengan syarat serupa.

Dari situ, pemakzulan dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Jika Mahkamah
memutuskan Boe- diono bersalah, berikutnya gilir- an sidang paripurna
Majelis Per- musyawaratan Rakyat yang mengambil keputusan. Sidang ini
lagi-lagi harus dihadiri dua pertiga anggota, serta disetujui dua
pertiga hadirin.

"Jadi, kalau Partai Demokrat, PKB (Partai Kebangkitan Bang- sa), dan
PAN (Partai Amanat Nasional) solid, Boediono eng- gak akan (jatuh),"
ujar Mahfud.
Sebab, dari 560 anggota DPR periode ini, ketiga partai ini me- miliki
222 kursi. Sehingga, jika ketiga partai ini memboikot pa- ripurna,
misalnya, kuorum tak akan pernah tercapai.

Bahkan, kalaupun Boediono nantinya divonis pengadilan umum dan
dijatuhi pidana, ia tak bisa langsung dimakzulkan.
Mahfud berpendapat DPR dan MPR tetap harus melalui proses pemakzulan
seperti diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang MPR,
DPR, DPD, serta DPRD, yang di- jelaskannya tadi.

Adapun bila pidana bagi Boe- diono lebih dari lima tahun se- hingga ia
tak memenuhi syarat lagi menjadi wakil presiden, na- mun proses
pemakzulan tak bisa dilangsungkan di DPR dan MPR karena kuorum dan
voting tak mencukupi, ada jalan lain untuk mencopot Boediono. "DPR dan
MPR bisa berunding untuk me- lengserkan Boediono. Tapi, un- tuk itu,
hukum acaranya belum ada. Mereka harus membuatnya dulu,"kata Mahfud.

Senada dengan Mahfud, Transparency International In- donesia
mengatakan bahwa ke- simpulan serta rekomendasi yang dibuat Panitia
Angket me- rupakan hasil penilaian politik.
Untuk itu, lembaga penegak hu- kum harus memilah kembali bukti yang
diberikan oleh De- wan.

"Harus ditarik garis tegas an- tara politik dan hukum. Kami ingin
mengawal proses hukum agar tidak dinodai oleh proses politik," ujar
Todung Mulya Lu- bis, Ketua Transparency Inter- national Indonesia,
dalam kon- ferensi pers di kantornya kema- rin. BUNGA MANGGIASIH |
SUTJI DECILYA

http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/03/05/ArticleHtmls/05_03_2010_005_002.shtml?Mode=1

No comments: