Pages

Thursday, October 13, 2011

[Koran-Digital] KPK Harusnya Bisa Menggeledah tanpa Izin Pengadilan

UNDANG-UNDANG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kelemahan yang
harus disempurnakan. Di antaranya terkait dengan pembukaan rekening
seseorang yang diduga terlibat suatu kasus oleh penyidik.

Demikian diungkapkan calon pimpinan KPK yang juga Penasihat KPK Abdullah
Hehamahua seusai menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan
Perwakilan Daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Kelemahan itu, ungkap Hehamahua, adalah rekening seseorang bisa dibuka
kalau statusnya sudah tersangka.

"Seharusnya itu sejak tahap penyelidikan sudah bisa dibuka," ujar Hehamahua.

Menurut mantan Ketua Komite Etik itu, kelemahan lain KPK adalah soal
penggeledahan yang harus mendapat izin pengadilan negeri. Menurutnya,
masalah penggeledahan KPK cukup memberi tahu pengadilan negeri tanpa
menunggu permohonan izin penggeledahan.

"Kalau izin, akan menimbulkan kesulitan dan prosesnya lama. Bagaimana
kalau yang mau digeledah Ketua Pengadilan Negeri? Jadi cukup
pemberitahuan saja," tandasnya.

Kelemahan UU KPK selanjutnya, tambah Hehamahua, adalah masalah kejelasan
masa jabatan pimpinan KPK. Dia menilai, polemik pemilihan calon pimpinan
saat ini karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Ke depan perlu
dipertimbangkan perlunya pergantian antarwaktu (PAW) untuk pimpinan KPK,
seperti di DPR.

Dia pun menyatakan tidak sepakat apabila ada revisi UU KPK terkait
dengan pasal-pasal penuntutan. Sebelumnya, Wakil

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan ada beberapa pasal yang
menjadi perhatian Komisi III terkait UU KPK seperti masalah penuntutan,
yaitu dikembalikan kepada kejaksaan.

Hehamahua menyebutkan, jika penuntutan dikembalikan kepada kejaksaan,
KPK tak perlu ada lagi.

"Kewenangan KPK yang ada saat ini sudah cukup. KPK menangani
kejahatan-kejahatan luar biasa sehingga penanganannya pun harus memakai
extraordinary law dan extraordinary process, karenanya KPK menjadi
lembaga extraordinary body," tegasnya.

Selain soal penuntutan, kewenangan SP3 juga menjadi sorotan Komisi III
DPR. Abdullah pun mengatakan surat perintah penghentian penyelidikan
(SP3) tidak ada dalam UU KPK sudah menjadi keputusan yang benar.

Segala yang dilakukan KPK

artinya dilakukan dengan sangat hati-hati khususnya dalam menentukan
tersangka.

"KPK tidak diperbolehkan mengeluarkan SP3. Karena tersangka kasus yang
sudah ditetapkan tidak akan dicabut. Itu untuk kehati-hatian betul dalam
menetapkan tersangka," tuturnya.

Sehari sebelumnya, dalam forum yang sama, calon pimpinan KPK Bambang
Widjojanto mengatakan putusan bebas terhadap wali kota nonaktif Bekasi
Mochtar Muhammad oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung
menjadi pelajaran bagi KPK untuk merumuskan dakwaan lebih teliti. "Untuk
kasus ini saya melihatnya dalam perspektif yang positif. Ini tantangan
bagi KPK kalau merumuskan dakwaan harus lebih teliti lagi.

Kalau mengajukan orang itu, bukti-buktinya harus lebih kuat," ujarnya.
(Wta/*/P-4

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2011/10/14/ArticleHtmls/KPK-Harusnya-Bisa-Menggeledah-tanpa-Izin-Pengadilan-14102011004017.shtml?Mode=1

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

No comments: