Pages

Thursday, October 13, 2011

[Koran-Digital] Penyuap Hakim Dituntut 3,5 Tahun Penjara

KURATOR PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan dituntut vonis
penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider
empat bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum Zet Tadung Allo mengatakan itu saat membacakan
tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Jaksa menilai Puguh terbukti melakukan penyuapan terhadap hakim pengawas
PN Jakpus Syarifuddin Umar dalam kasus pengurusan penanganan perkara
penjualan aset pailit PT SCI.

Saat menanggapi tuntutan itu, Puguh mengatakan kuasa hukumnya akan
mengajukan pembelaan pada persidangan berikut.(*/P-1)

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2011/10/14/ArticleHtmls/Penyuap-Hakim-Dituntut-35-Tahun-Penjara-14102011004025.shtml?Mode=1

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

No comments: