Pages

Sunday, October 16, 2011

[Koran-Digital] Polisi Klaim Tuntaskan 425 Kasus Korupsi

Polisi Klaim Tuntaskan 425 Kasus Korupsi
Kasus yang berhasil diungkap, hampir seluruhnya adalah temuan polisi.
Senin, 17 Oktober 2011, 10:11 WIB
Elin Yunita Kristanti, Nila Chrisna Yulika

VIVAnews - Badan Reserse Kriminal Bidang Tindak Pidana Korupsi Markas
Besar Kepolisian RI mengklaim telah menyelesaikan 425 kasus korupsi di
seluruh Kepolisian Daerah seluruh Indonesia.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal, Inspektur Jenderal Bekto Suprapto,
menjelaskan baha hak tersebut berarti polisi sudah menyelesaikan 80
persen dari target sebelumnya, yaitu 473 kasus. "Itu ditarget sesuai
dengan instruksi Presiden tahun 2011," kata dia usai Rapat Kerja Teknis
Bareskrim bidang Tipikor di Wisma PKBI, Jakarta, Senin 17 Oktober 2011.

Bekto menambahkan, polisi memperkirakan penyelesaian kasus pada bulan
Desember akan melampaui target. Dia menceritakan, dalam rapat kerja,
sesama polisi saling berbagi pengalaman terkait penanganan tindak pidana
korupsi. "Sehingga diharapkan kami bisa memerangi korupsi sampai dengan
bersih. Kami sangat tahu bahwa masyarakat sangat muak dengan korupsi,"
kata dia.

Kasus yang berhasil diungkap, hampir seluruhnya adalah temuan polisi.
Jarang yang dilaporkan masyarakat. "Korupsi kan enak, jadi
disembunyikan. Perlu penyidikan yang sangat panjang," kata dia.

Dalam mengungkap kasus korupsi, Bekto mengatakan, ada kendala yang
dihadapi polisi: pelaku makin pintar, korupsi tak dilakukan sendirian,
dan koruptor makin pandai menyembunyikan barang-barang bukti. Pelaku
juga makin mengerti celah-celah hukum. "Tapi kami tidak mau kalah,
makanya satu padu untuk sharing," kata dia.

Bekto sama sekali tak menyinggung soal kendala masalah dana. Sebelumnya,
soal pendanaan dikeluhkan Kepala Sub Bidang Tindak Pidana Korupsi
Bareskrim Polri, Komisaris Besar Mahendra.

Ia menyoroti perbedaan anggaran untuk KPK, dibanding Polri dan
Kejaksaan. "Anggaran KPK sangat jauh berbeda dengan dengan polisi dan
kejaksaan. Reward, gaji, atau tunjangan sangat jauh juga dengan KPK,"
kata dia.

Tak hanya soal dana, perbedaan aturan juga berbeda. "KPK tidak
memerlukan izin jika harus panggil paksa atau menyita barang bukti,
sedangkan polisi perlu izin," tambah dia.

Belum lagi, ada keterbatasan sumber daya manusia untuk menangani tindak
pidana korupsi di kepolisian.

Hal senada juga disuarakan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen
Pol Sutarman, pada Kamis, 15 September 2011. Saat ini, kata dia,
anggaran penyidikan satu kasus di kepolisian hanya sekitar Rp37 juta
saja. Dana tersebut harus ditambah agar sama dengan anggaran di Komisi
Pemberantasan Korupsi yang mencapai Rp100 juta untuk menyidik satu
kasus. "Sebab, perkara korupsi yang ditangani Polri sebanding dengan
yang ditangani KPK."
• VIVAnews

http://us.nasional.vivanews.com/news/read/256095-polisi-klaim-tuntaskan-425-kasus-korupsi

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

No comments: