Unsur-unsur pidana korupsi terpenuhi.
-- Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan penyelidikan ka- sus
dugaan korupsi biaya tiket diplomat telah selesai. Keputusan apakah
kasus itu akan dilimpahkan ke penyidikan di- umumkan dalam satu
pekan."Harus sa- ya pelajari dulu,"ujarnya kemarin.
Untuk mencegah kemungkinan peng- hilangan barang bukti, Hendarman ber-
janji akan bertindak cepat dalam mem- pelajari kasus ini.
Kasus penggelembungan biaya tiket diplomat terendus berkat laporan ma-
syarakat ke kantor Kepresidenan, Kepo- lisian RI, Komisi Pemberantasan
Ko- rupsi, Kejaksaan Agung, dan Indonesia Corruption Watch sekitar
Oktober dan November tahun lalu. Kejaksaan Agung kemudian menelisik
kasus ini. Sejumlah pejabat kementerian dan pegawai biro perjalanan
rekanan dimintai keterang- an.
Sumber di kejaksaan mengungkap- kan, dari penyelidikan itu diketahui
patgulipat tersebut melibatkan oknum Biro Keuangan Kementerian Luar
Ne- geri dengan agen perjalanan yang men- jadi rekanan di kementerian
itu. Modus- nya, para diplomat yang dimutasi (di- panggil pulang) dari
luar negeri membeli sendiri tiket pesawat. Selanjutnya dip- lomat
mengklaim biaya tiket (refund) kepada agen perjalanan yang telah di-
tunjuk.
Agen perjalanan lalu mengajukan ta- gihan (invoice) ke Biro Keuangan.
Di ta- hap ini manipulasi mulai terjadi. Cara- nya, biro perjalanan
menaikkan harga tiket sekitar 25 persen dari harga yang dibayarkan
kepada diplomat. Biro per- jalanan tak menikmati sendiri hasil
pembengkakan harga tiket itu. Mereka harus menyetor sekitar 8 persen
(dari 25 persen markup) kepada oknum di Biro Keuangan.
Manipulasi tak berhenti di situ. Saat mengajukan tagihan ke Biro
Keuangan, agen perjalanan menyertakan invoice kosong bersama invoice
yang nilainya sudah digelembungkan. Invoice kosong itu kemudian
dimainkan para oknum di Biro Keuangan untuk mengajukan pen- cairan
dana ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara. Mereka mengisi invo- ice
kosong dengan harga yang digelem- bungkan kembali. Penggelembungan-
nya rata-rata sekitar 25 persen dari in- voice yang dikirim oleh agen
perjalanan, tapi tak jarang di atas 100 persen.
Untuk memperlancar patgulipat ini, tiket dan boarding pass tidak
disertakan dalam proses klaim.
Menurut sumber di Kejaksaan Agung, akibat markup berjenjang ini, dalam
setahun negara diperkirakan rugi sekitar Rp 10 miliar. Menurut sumber
Tempo lainnya di Kementerian Luar Negeri, praktek serupa telah
berlangsung sejak 1980-an. Jadi kerugian negara akibat patgulipat ini
diduga jauh lebih besar.
Sumber di kejaksaan mengatakan patgulipat ini diduga kuat memenuhi
unsur-unsur pidana korupsi, antara lain unsur perbuatan melawan hukum,
un- sur memperkaya diri atau orang lain, dan unsur merugikan keuangan
negara.
Saat tim Kejaksaan Agung menelisik kasus ini, secara internal
Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri pun bergerak. Inspektorat
telah mengirim hasil pemeriksaan mereka kepada Ke- jaksaan Agung pada
4 Februari lalu.
Kesimpulan Inspektorat kurang-lebih sama: terjadi pelanggaran dalam
penca- iran dana tiket perjalanan dinas diplo- mat. Dalam risalah
laporan yang salin- annya diperoleh Tempo disebutkan, se- panjang
2008-2009 saja, kerugian nega- ra mencapai US$ 2,19 juta (sekitar Rp
20 miliar).
Pihak-pihak yang terlibat konon te- lah dijatuhi sanksi administratif
oleh Kementerian dan bersedia mengganti kerugian negara. Hanya, soal
siapa saja yang terlibat, Kementerian sejauh ini masih menutupinya.
ANTON WILLIAM | ANTON SEPTIAN | M NURROCHMI | BUNGA MANGGIASIH |
JAJANG
-- Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan penyelidikan ka- sus
dugaan korupsi biaya tiket diplomat telah selesai. Keputusan apakah
kasus itu akan dilimpahkan ke penyidikan di- umumkan dalam satu
pekan."Harus sa- ya pelajari dulu,"ujarnya kemarin.
Untuk mencegah kemungkinan peng- hilangan barang bukti, Hendarman ber-
janji akan bertindak cepat dalam mem- pelajari kasus ini.
Kasus penggelembungan biaya tiket diplomat terendus berkat laporan ma-
syarakat ke kantor Kepresidenan, Kepo- lisian RI, Komisi Pemberantasan
Ko- rupsi, Kejaksaan Agung, dan Indonesia Corruption Watch sekitar
Oktober dan November tahun lalu. Kejaksaan Agung kemudian menelisik
kasus ini. Sejumlah pejabat kementerian dan pegawai biro perjalanan
rekanan dimintai keterang- an.
Sumber di kejaksaan mengungkap- kan, dari penyelidikan itu diketahui
patgulipat tersebut melibatkan oknum Biro Keuangan Kementerian Luar
Ne- geri dengan agen perjalanan yang men- jadi rekanan di kementerian
itu. Modus- nya, para diplomat yang dimutasi (di- panggil pulang) dari
luar negeri membeli sendiri tiket pesawat. Selanjutnya dip- lomat
mengklaim biaya tiket (refund) kepada agen perjalanan yang telah di-
tunjuk.
Agen perjalanan lalu mengajukan ta- gihan (invoice) ke Biro Keuangan.
Di ta- hap ini manipulasi mulai terjadi. Cara- nya, biro perjalanan
menaikkan harga tiket sekitar 25 persen dari harga yang dibayarkan
kepada diplomat. Biro per- jalanan tak menikmati sendiri hasil
pembengkakan harga tiket itu. Mereka harus menyetor sekitar 8 persen
(dari 25 persen markup) kepada oknum di Biro Keuangan.
Manipulasi tak berhenti di situ. Saat mengajukan tagihan ke Biro
Keuangan, agen perjalanan menyertakan invoice kosong bersama invoice
yang nilainya sudah digelembungkan. Invoice kosong itu kemudian
dimainkan para oknum di Biro Keuangan untuk mengajukan pen- cairan
dana ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara. Mereka mengisi invo- ice
kosong dengan harga yang digelem- bungkan kembali. Penggelembungan-
nya rata-rata sekitar 25 persen dari in- voice yang dikirim oleh agen
perjalanan, tapi tak jarang di atas 100 persen.
Untuk memperlancar patgulipat ini, tiket dan boarding pass tidak
disertakan dalam proses klaim.
Menurut sumber di Kejaksaan Agung, akibat markup berjenjang ini, dalam
setahun negara diperkirakan rugi sekitar Rp 10 miliar. Menurut sumber
Tempo lainnya di Kementerian Luar Negeri, praktek serupa telah
berlangsung sejak 1980-an. Jadi kerugian negara akibat patgulipat ini
diduga jauh lebih besar.
Sumber di kejaksaan mengatakan patgulipat ini diduga kuat memenuhi
unsur-unsur pidana korupsi, antara lain unsur perbuatan melawan hukum,
un- sur memperkaya diri atau orang lain, dan unsur merugikan keuangan
negara.
Saat tim Kejaksaan Agung menelisik kasus ini, secara internal
Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri pun bergerak. Inspektorat
telah mengirim hasil pemeriksaan mereka kepada Ke- jaksaan Agung pada
4 Februari lalu.
Kesimpulan Inspektorat kurang-lebih sama: terjadi pelanggaran dalam
penca- iran dana tiket perjalanan dinas diplo- mat. Dalam risalah
laporan yang salin- annya diperoleh Tempo disebutkan, se- panjang
2008-2009 saja, kerugian nega- ra mencapai US$ 2,19 juta (sekitar Rp
20 miliar).
Pihak-pihak yang terlibat konon te- lah dijatuhi sanksi administratif
oleh Kementerian dan bersedia mengganti kerugian negara. Hanya, soal
siapa saja yang terlibat, Kementerian sejauh ini masih menutupinya.
ANTON WILLIAM | ANTON SEPTIAN | M NURROCHMI | BUNGA MANGGIASIH |
JAJANG
No comments:
Post a Comment