Pages

Thursday, October 13, 2011

[Koran-Digital] Kabareskrim Tegaskan Ketua KPU Tersangka

Bahasa KUHP, dalam SPDP memang tersangka. Namun, dia sebagai terlapor karena baru dimulai penyidikan."

Komjen Sutarman Kabareskrim Polri

KEPALA Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Sutarman membenarkan status Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) memang tersangka atas dugaan manipulasi surat suara Pemilu Legislatif 2009 di Halmahera Barat, Maluku Utara.

“Bahasa KUHP, dalam SPDP memang tersangka. Namun, dia sebagai terlapor karena baru dimulai penyidikan. Belum memeriksa saksi-saksi dan pencarian bukti-bukti ataupun memanggilnya sebagai tersangka,“ ujar Sutarman di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, dalam laporan pelapor Muhammad Syukur Mandar disebutkan bahwa tersangkanya memang Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary.

Sutarman kembali meyakinkan bahwa SPDP itu benar adanya. Tidak ada kekurangcermatan pada penulisan status tersangka.

Ia menjelaskan soal status tersangka itu hanya masalah teknis dan ketentuan dalam KUHAP. “Karena urusan teknis, tentu penyidik sudah berkomunikasi dengan Kejagung dan KPU.“ Pernyataan Sutarman itu memperjelas tidak ada kesalahan apa pun dalam SPDP. Sebelumnya, ada kesimpangsiuran bahwa polisi keliru menulis isi SPDP yang memuat status Anshary sebagai tersangka. Anshary hingga saat ini mengaku belum menerima surat tersangka.

Saat menanggapi kesimpangsiuran yang sempat muncul itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung berkeyakinan tidak ada salah ketik dalam SPDP. “Kalau salah ketik tersangka dengan sak si, itu artinya bukan salah ketik.
Kalau salah ketik itu, (misalnya) tersungkur dengan tersingkir.
Jadi itu bukan salah ketik, melainkan memang salah dalam men-judge,“ katanya.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso berharap kepolisian dan kejaksaan meningkatkan profesionalisme. Dengan demikian, menurutnya, DPR tidak akan ragu-ragu menggelontorkan anggaran yang besar bagi dua institusi penegak hukum tersebut.
(San/Wta/LN/*/X-5)

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2011/10/14/ArticleHtmls/Kabareskrim-Tegaskan-Ketua-KPU-Tersangka-14102011001014.shtml?Mode=1

No comments: