Peneliti Indonesia Budgeting Centre (IBC) Roy Salam men jelaskan praktik mafi a anggaran terjadi karena terdapat lu bang hitam dalam tahapan pe nyusunan anggaran di Badan Anggaran DPR. Lubang hitam itu kemudian menjadi ladang korupsi.
Roy menjelakan, lubang hitam tersebut disebabkan proses penyusunan anggaran, mulai dari perencanaan sampai pada pe netapan, sering kali tidak transparan dan beberapa rapat cen derung tertutup, misalnya saat rapat panitia kerja. Situasi
tersebut rawan karena rapat ker ja banggar dengan Menteri Keuangan, Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia membahas rencana kerja pemerintah, kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fi skal dalam rencana APBN, hingga pembentukan panja. “Biasanya mulai terlihat adanya upaya pembagian-pembagian kue anggaran,” ujar Roy akhir pekan lalu.Rapat yang tertutup tersebut sering memunculkan pos alokasi di luar mekanisme UU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebetulnya UU hanya kenal da na perimbangan, tidak menge nal istilah dana transfer dana percepatan infrastruktur daerah (DPID) ataupun da
na percepatan pembangunan in frastruktur (DPPID) yang dimunculkan oleh banggar.Lubang hitam dalam tahapan penyusunan anggaran juga disebabkan tidak adanya rapat dengar pendapat umum dengan masyarakat saat penentuan anggaran negara. “Pembahasan anggaran cenderung elitis,” tukas Roy.
IBC menduga terdapat ketimpangan antara rencana alokasi dan kebutuhan daerah atau konstituen.
Dokumen sebagai perencanaan sering kali tidak relevan dengan kondisi se benarnya.
“Akibatnya, tidak ada proses checks and balances un tuk mengukur keakuratan alokasi anggaran agar sesuai dengan kebutuhan daerah.’’ Di lain pihak, lubang hitam
juga muncul karena adanya hukum ‘memancing uang dengan uang’.Yang terjadi kemudian ialah, dalam menentukan besaran anggaran untuk daerah, ada proses jual beli alokasi. Misalnya, ketika daerah mengusulkan untuk meminta anggaran, untuk memperlancar, mereka harus memberikan fee terlebih dahulu kepada beberapa (aktor) mafi a anggaran.
Hal itu agar anggaran dapat mengucur ke daerah.
Sebetulnya, menurut Roy, lubang hitam terjadi karena kekuasaan DPR bertambah dalam membahas anggaran.
Pasalnya, banggar kini memiliki wewenang menentukan besaran plafon anggaran, baik penerimaan maupun pengeluaran. (*/P-2)
No comments:
Post a Comment