Misalnya seorang laki-laki sudah bosan terhadap istrinya.
Dia dapat mencari gara- gara yang menimbulkan pertengkaran.”
PERSELISIHAN dan pertengkaran dianggap tidak bisa menjadi alasan untuk bercerai.Karena itu, Pasal 39 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/10), istri mendiang Presiden Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, mengatakan itu saat memberi keterangan selaku ahli.
Menurut dia, pasal yang diuji materi oleh mantan istri Bambang Trihatmodjo, Halimah, rawan multiinterpretasi dan tidak dapat menjadi alasan jatuhnya talak. Pasal yang dimaksud berbunyi, ‘antara suami dan istri terusmenerus terjadi perselisihan dan pertengkaran’.
“Misalnya seorang laki-laki sudah bosan terhadap istrinya.
Dia dapat mencari gara-gara
yang menimbulkan pertengkaran sehingga bisa menjatuhkan talak ke sang istri,” kata Sinta.Menurut dia, pasal itu membuka peluang pengajuan perceraian. Apalagi, tidak ada penjelasan mengenai penyebab perselisihan dan pertengkaran.
Kalimat dalam UU itu pun membuat pasangan yang ingin mempertahankan perkawinan menjadi kehilangan hak konstitusional mereka.
“Jika ini terjadi, sama saja Islam tidak memberikan perlindungan terhadap orang yang berusaha mencari kebaikan da
lam perkawinan,” ujarnya.Menurut dia, perceraian dapat dilakukan sepanjang untuk menjaga harkat kemanusiaan, bukan melegitimasi pemuasan nafsu.
Karena itu, dia meminta majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD memberi batasan, alasan, atau syarat yang sangat ketat terhadap perceraian. Dengan demikian, perceraian harus tetap memperhatikan hak perempuan.
Dalam gugatan yang diajukan Halimah, penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f dianggap telah merugikan hak konstitusionalnya sebab tidak mencantumkan hal-hal yang menjadi penyebab perselisihan atau pertengkaran itu terjadi.
“Istri dirugikan dalam hal penyebab terjadi pertengkaran itu ialah suami menjalin hubungan gelap dengan perempuan lain,” kata Halimah dalam permohonan nya. (*/P-1)
No comments:
Post a Comment