Pages

Sunday, October 16, 2011

[Koran-Digital] Ultrapetita Beri Kepastian Hukum

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap UU No
8/2011 tentang Perubahan UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyidangkan gugatan isi UU yang melarang MK membuat putusan
ultrapetita (melebihi dari yang dimohonkan).

Para penggugat, yaitu Bambang Supriyanto, Max Boli Sabon, Eddie
Doloksaribu, Adi Lazuardi Pratama, Muhammad Anshori, dan Andriko
Sugianto Otang, menilai larangan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan
bisa merugikan hak konstitusi warga negara.

"Pasal-pasal itu melemahkan MK. Selain itu merugikan hak konstitusional
pemohon sebagaimana dijamin Pasal 28 C ayat 2, Pasal 28 D ayat

1 dan 2, dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945," kata Bambang Supriyanto di
Gedung MK di Jakarta, Kamis (13/10).

Selengkapnya Pasal 45 A berbunyi, "Putusan MK tidak boleh memuat amar
putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi permohonan,
kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan." Di
hadapan majelis hakim, Bambang menilai putusan ultrapetita justru
merupakan satu tugas hakim untuk membentuk dan menemukan hukum. Ia
menilai pasal tersebut justru menghalangi MK untuk dapat berperan
optimal sebagai penjaga konstitusi.

"Putusan ultrapetita diperlukan untuk memberi kepastian hukum.
Pembatasan itu malah

membuat peran MK tidak diberdayakan secara maksimal," ujar dia.

Bambang juga mengkritisi syarat menjadi hakim konstitusi yang diatur
dalam Pasal 15 ayat 2 huruf (b) dan huruf (h). Pada aturan yang tertuang
di huruf (b), pasal itu menyaratkan seorang hakim konstitusi harus
berijazah doktor atau magister hukum dengan dasar sarjana hukum atau
sarjana lain yang mempunyai keahlian hukum.

Sementara itu, huruf (h) mensyaratkan hakim harus mempunyai pengalaman
di bidang hukum minimal 15 tahun atau seorang hakim agung.

Bambang menilai aturan itu tidak menjamin MK akan mendapatkan hakim
konstitusi yang andal dan berkualitas.

(*/T-1)

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2011/10/17/ArticleHtmls/Ultrapetita-Beri-Kepastian-Hukum-17102011003026.shtml?Mode=1

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

No comments: